Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lapas di Jabar Tak Mampu Tampung Napi, Ridwan Kamil Dorong Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 03 Juli 2022, 00:51 WIB
Lapas di Jabar Tak Mampu Tampung Napi, Ridwan Kamil Dorong Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Ist
rmol news logo Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung disambut baik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia menilai, balai rehabilitasi tersebut sebagai implementasi konsep keadilan restorasi atau restorative justice.

"Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum," ujarnya, saat peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (1/7).

Kang Emil mengungkapkan, sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50-70 persen penghuni lapas tersebut merupakan kasus narkoba.

"Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi," ucap Kang Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (2/7).

Kekhawatiran muncul karena sepertiga dari pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa berusia produktif. Karena itu, ia meyakini, Balai Rehabilitasi Adhyaksa menjadi sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba.

"Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba," ujarnya.

Pemprov Jabar juga terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba. Salah satunya telah menyiapkan rencana induk (masterplan) pembangunan enam balai rehabilitasi.

Satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di sejumlah wilayah di Jabar.

"Di masterplan, kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung," ujar Kang Emil.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di 10 provinsi lainnya secara serentak melalui virtual.

Adapun 11 balai rehabilitasi tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut adalah Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.

Selanjutnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Total mencapai 34 balai.

"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud dalam sambutannya.

Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.

"Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan," tutur Mahfud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA