Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,3 Gram Ganja Senilai Rp 2,8 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 27 Mei 2022, 23:56 WIB
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,3 Gram Ganja Senilai Rp 2,8 M
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat menyampaikan rilis penangkapan 2 pengedar narkoba/RMOLJakarta
rmol news logo Upaya menekan peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Terkini, dua pengedar jenis sabu dan ganja, APW (24) dan M (26), sukses ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di wilayah Jakarta.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di kawasan Kampung Ambon, tepatnya di Jalan Intan, Cengkareng, Jakarta Barat, dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"TKP pertama diungkap pada hari Jumat 20 Mei 2022 pada pukul 21.00 WIB di daerah Cengkareng, di komplek Permata, Kampung Ambon. Dari pengungkapan itu ditangkap satu orang berinisial APW,"  kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5).

Dari tangan APW polisi mengamankan narkoba jenis sabu 10,8 gram terbungkus di dalam bungkus rokok serta satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja dengan berat 3,31 gram.

Sehari setelahnya, lanjut Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap M di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan kamar kost di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat menangkap M, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilo, 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, dan satu klip ganja dengan berat 69 gram.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota dari Unit 1 Narkoba pimpinan AKP Harry Gasgari dan unit 3 AKP Laksamana sebanyak 2,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 72,3 gram narkoba jenis ganja.

"Nilai barang bukti ditaksir senilai Rp2,8 miliar," ujar Pasma, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA