Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Sehari, Polres Jakbar Amankan Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi dan 3 Kilogram Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 23 Mei 2022, 20:29 WIB
Dalam Sehari, Polres Jakbar Amankan Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi dan 3 Kilogram Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat/RMOLJakarta
rmol news logo Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Penyidik berhasil mengungkap sebanyak 11.022 (sebelas ribu koma dua puluh dua) butir /4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram dan 3.327,92 (tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram narkotika jenis sabu dalam waktu sehari tersebut.

"Pengungkapan dilaksanakan dalam 1 hari pada tanggal 18 Mei 2022, TKP pertama itu di daerah Petojo Jakpus pada pukul 00.30 WIB dan di TKP 2 itu di daerah Jembatan Lima, Tambora pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Awal mula pengungkapan saat polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar soal adanya peredaran narkoba.

Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi pertama di daerah Petojo, Jakarta Pusat.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan saudara II  dengan barang bukti 35,92 gram sabu. "Setelah itu baru  dikembangkan ke daerah Tambora yaitu saudara RH di tempat tinggalnya," kata Pasma.

Pasman menjelaskan, saat di rumah RH polisi mengamankan 3,292 gram sabu, 11.022 pil ekstasi dengan berat total 4.135 gram.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA