Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Johanson R Simamora mengatakan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.
"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merk Gulent, †kata Johanson kepada wartawan, Rabu (6/4).
Ia mengungkapkan, Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar. Yakni tidak mengantongi izin dari BPOM juga tidak memiliki sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.
Johanson menduga, pengusaha nakal melakukan repacking alias mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan untuk mendapatkan keuntungan lebih.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Satu botol berisi 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," tandas Johanson.
Kombes Johanson menambahkan, dari hasil penuyelidikan pihaknya menemukan bahwa produsen minyak tanpa izin edar itu berada di kawasan Jakarta Utara.
"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,†demikian Johanson.
BERITA TERKAIT: