Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Sosialiasi, Tilang Eletronik di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Berlaku Mulai April

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 28 Maret 2022, 17:54 WIB
Setelah Sosialiasi, Tilang Eletronik di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Berlaku Mulai April
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan/Net
rmol news logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. ETLE bakal berlaku efektif per-April 2022.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyampaikan, ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Dia memastikan, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran overspeed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," ujar Brigjen Aan dalam keterangannya, Senin (28/).

Aan mengatakan, mulai Jumat (1/4) akan ada 244 kamera ETLE Nasional Presisi yang diimplementasikan. Dia juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

"Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas," katanya.

"Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," sambungnya.

Lanjutnya, masyarakat yang telah mengunduh web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Lebih lanjut, Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overload maupun overspeed ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," tutur Aan.

"Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA