Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembebasan Dua Penembak Laskar FPI: Mencari Keadilan di Balik Sesatnya Penegakan Hukum

OLEH: DIAN FITRIANI*

Kamis, 24 Maret 2022, 21:12 WIB
Pembebasan Dua Penembak Laskar FPI: Mencari Keadilan di Balik Sesatnya Penegakan Hukum
Rekonstruksi penyerangan anggota polisi oleh laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat/Net
SETAHUN lebih yang lalu, atau tepatnya 7 Desember 2020 terjadi peristiwa berdarah, penembakan 6 Laskar FPI (Front Pembela Islam) oleh aparat di KM 50 di Tol Cikampek. Dalam peristiwa itu merenggut 6 korban jiwa yang seluruhnya merupakan anggota Laskar FPI.

Peristiwa tersebut terjadi ketika anggota Laskar FPI sedang mengawal HRS (Habib Rizieq Sihab). Di antara korban jiwa akibat peristiwa penembakan tersebut antara lain: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.

Dalam peristiwa penembakan tersebut, sejumlah keterangan dari berbagai pihak dinilai berbeda dan masing-masing memiliki pembelaan terhadap kedua belah pihak, baik pihak FPI yang diposisikan sebagai korban, ataupun Polri.

Dugaan yang mengiringi kasus ini pun menjadi dalih agar aparat tak menjadi tersangka kasus penembakan rakyat sipil. Tentu meski FPI dibubarkan, akan tetapi penembakan anggota Laskar FPI tak dapat dibenarkan.

Di antara dugaan yang beredar, antara lain adanya dugaan perlawanan dari pihak FPI yang hendak diperiksa sehingga mereka mengerahkan senjata untuk membekukan Laskar FPI yang akhirnya justru memakan korban jiwa. Dari dugaan tersebut pun mengakibatkan bergulir cukup lama proses hukum atas kasus tersebut dari pemeriksaan, penyidikan, hingga vonis hukum pelaku penembakan.

Setelah sekitar 1 tahun 3 bulan pascapenembakan, vonis hukum kepada kedua pelaku adalah bebas tanpa ada hukuman pidana apa pun. Hal ini termaktub dalam putusan hakim pada tanggal 18 Maret 2022.

Dalam putusan tersebut, memutuskan bahwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Bahkan kedua anggota polisi itu dipastikan akan segera kembali ditugaskan.
 
Pihak Polda Metro Jaya pun turut merespons vonis lepas yang diberikan hakim kepada kedua anggotanya. Zulpan meminta tiap pihak menghormati putusan pengadilan terkait vonis bebas dua anggota tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menjadi penguat bahwa apa yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terkait insiden Km 50 masih dalam tahap sesuai prosedur.
 
Vonis tersebut pun turut menuai komentar dari pihak yang berlawanan, salah satunya kecaman dari Sekretaris TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan) Laska FPI, Marwan Batubara. Bukan hanya kecewa dengan hasil putusan, beliau pun menilai bahwa proses sidang yang dilakukan hanyalah dagelan.
 
"Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat. Jadi, kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekadar sandiwara, dagelan yang sesat, ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," ujar Marwan dilansir dari detiknews.com, Jumat (18/3/2022).
 
"Hakim mengadili kan berdasarkan hasil tuntutan, tuntutan dasarnya adalah penyidikan, penyidikan berdasarkan penyelidikan, penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan," itu tambahnya.
 
Menurut Marwan, yang dilakukan Komnas HAM itu pemantauan, sedangkan penyelidikan kasus ini belum pernah terjadi. Dia juga mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM juga hasil perundingan bersama kepolisian. Karena itu, pihaknya tidak mempercayai sidang dua terdakwa itu.
 
Selain keanehan akan berlangsungnya proses hukum terhadap dua orang penembak Laskar FPI ini, adalah penegasan hakim yang dinilai tidak memihak kepada keadilan.

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri. Padahal dengan jumlah 6 orang korban jiwa saja menunjukkan bahwa memang sejak awal polisi tersebut ditugaskan untuk menyergap para korban yang status hukumnya saja bukan sebagai pelaku pidana seperti contoh bandar narkoba atau semisalnya, akan tetapi hanyalah sekadar pengawal HRS yang belum terbukti secara pasti mereka yang pertama melakukan penyerangan.

Tentu saja dalil "pembelaan diri" seharusnya tidak dapat mewakili vonis bebas hukum kepada kedua pelaku tersebut, terlebih Komnas HAM tentukan sebagai unlawful killing, yang pertama adalah ditemukan korban meninggal dunia.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar juga mengkhawatirkan akan terjadinya hal serupa atas dalil pembelaan diri, terlebih hal ini dilakukan oleh aparat dan memakan korban jiwa cukup banyak.

Dilansir dari Tempo.co, "Terjadinya perbuatan unlawful killing tampak dari tindakan terdakwa yang tidak berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya ke media, Jumat, 18 Maret 2022.

Beliau menambahkan bahwa bila saja pihak berwenang serius menangani kasus tersebut, bisa saja banyak fakta terkait dengan peristiwa penembakan terbongkarnya, beliau mencium adanya pihak-pihak yang berkaitan terhadap kasus ini sehingga tak mungkin dengan mudah dibongkar.

Berdasarkan putusan hakim pun kita dapat melihat adanya kejanggalan yang tersembunyi, entah ada pada pelaku kasus tersebut ataukah ada pada penegakan hukumnya. Yang jelas, hal ini tidak seharusnya dilupakan begitu saja dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
 
Bahkan kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar menyebut dirinya tak kaget dengan putusan hakim. "Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada wartawan.

Aziz menilai putusan hakim itu sesat. Tak hanya itu, dia menyebut putusan tersebut dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.

"Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.

Melihat kejanggalan proses hukum kasus tersebut memang membuat sedikit demi sedikit mata masyarakat terbuka, bahwa adanya anomali penegakan hukum yang mulai tampak nyata. Padahal bila menerawang dari kasus penembakan tersebut yang berawal dari pembuntutan HRS pada 6-7 Desember 2020 ini merupakan kesengajaan yang memang direncanakan.

Polisi yang dikerahkan bahkan dilengkapi dengan senjata, seolah memang tragedi penembakan tersebut akan terjadi. Bila menelaah hasil putusan hakim yang membebaskan pelaku atas instrumen pembelaan diri, maka kebodohan inilah yang justru diperlihatkan dan menjadi aib dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Bagaimana mungkin pembelaan diri yang dilakukan aparat secara sempurna melakukan penembakan kepada 6 orang korban tepat pada sisi kiri mengenai jantung sang korban. Kemudian jika merujuk pada kalimat 'pembelaan diri', sebetulnya dapat dibantah dengan logika sederhana bahwa pembelaan diri seharusnya dilakukan oleh orang yang dinilai atau dianggap lebih lemah dan tak bersenjata.

Bagaimanapun, pihak aparat jelas lebih super power dibandingkan dengan keenam anggota Laskar FPI kala itu. Terlebih mereka menggunakan senjata api yang memungkinkan kejadian berdarah dari proses pembelaan diri tak dapat dihindarkan. Padahal diksi membela diri berarti pihak polisi yang justru seharusnya dalam keadaan terdesak.

Jelas sejak awal pembuntutan terjadi dengan membawa senjata api memberikan indikasi ada kesan akan mengintimidasi pihak lawan, yaitu korban penembakan pada kasus ini sehingga untuk apa aparat melakukan pembelaan diri?

Padahal pihak kepolisianlah yang melakukan ancaman dan sebaliknya, pihak Laskar FPI-lah yang tengah terancam. Terlebih hingga merenggut korban jiwa, sehingga kasus ini lebih pantas disebut sebagai operasi pembunuhan terencana oleh aparat, bukan kecelakaan dalam pembelaan diri.
 
Sungguh, proses hukum yang berujung pada pembebasan pelaku penembakan adalah aib bagi penegak hukum bangsa. Padahal adanya indikasi kuat terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus tersebut saja sudah lebih dari cukup menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku. Namun ironisnya, pihak Polda Metro Jaya bahkan memastikan akan kembali menugaskan kedua polisi tersebut.
 
Bila menerawang lebih jauh, potret hukum yang terjadi pada kasus ini terbukti adanya kejanggalan dan kegagalan. Janggal sebab pembunuh disandingkan dengan dalil membela diri, dan gagal sebagai manifestasi negeri hukum yang adil dan transparan.

Jika aparatur penegak hukum saja dengan mudah memelintir istilah demi mewujudkan instrumen hukum yang rusak, maka untuk apa konstitusi? Bila kodifikasi hukum dapat dimodifikasi sedemikian rupa, untuk apa ada penegak hukum yang justru melegalkan pelanggaran hukum bahkan pembunuhan?
 
Buntut panjang putusan hakim ini bukan saja hanya melukai hati keluarga para korban, melainkan juga menutup mata para pelaku dan pihak-pihak yang berada di belakangnya. Bahkan bukan tidak mungkin memberikan indikasi legalisasi pembunuhan terhadap rakyat biasa oleh aparat kepolisian.
 
Sadarilah, ini merupakan aib besar negara hukum. Namun apalah daya jika hal ini akan terus-menerus berulang kali terjadi apabila kita masih saja berada pada rantai setan yang membelenggu negeri ini.

Ini soal sistem hukum sebagai produsen terbesar konstitusi. Ini soal bagaimana sistem hukum yang rusak mengatur manusia yang hidup di dalamnya. Bila hakim diciptakan tak lebih hanya sekadar miniatur negara yang dapat dipermainkan oleh penguasa, lantas kepada siapa manusia meminta keadilan?
 
Bila keniscayaan itu datang, maka hari keadilan Tuhanlah yang hanya dapat menjadi harapan bagi siapa saja yang didzalimi di semesta raya ini. Teringat dengan kalimat yang terucap oleh HRS pasca putusan hakim kala itu, "Sampai jumpa di pengadilan akhirat".

Hingga pada akhirnya, tak ada yang lebih adil, tak ada yang lebih tahu, tak ada yang lebih kuasa selain Dia, sang pemilik langit dan bumi.

Wallahu A'lam bi Sowab. rmol news logo article

*Penulis adalah Mahasiswi Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA