Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, khususnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai regulator perdagangan benar-benar tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
Kata Azmi, Mendag Lutfi tidak mampu mempertahankan kebijakan pemerintah soal satu harga minyak goreng yang harga eceran tertinggi (HET) dipatok sebelumnya Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium.
"Dalam hal mengeluarkan kebijakan satu harga, tindakan faktualnya tidak digubris oleh pengusaha, kebijakannya tidak dapat dioperasionalkan, malah jadi 'jebakan sendiri'," kata Azmi kepada redaksi, Kamis (17/3).
"Sehingga janji pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau tidak tercapai, yang ada minyak goreng tetap langka dan pada akhirnya harganya naik dari HET Rp 14.000 kini mencapai Rp 25.000," sambungnya.
Selain soal HET, lanjutnya, belakangan kebijakan itu dicabut dan harga minyak goreng dipastikan sesuai mekanisme pasar.
"Malah untuk minyak kemasan pemerintah mencabut aturan HET dan menyerahkan harga melalui mekanisme pasar, yang dampaknya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, jelas ini membuat wajah, reputasi termasuk kekuasaan pemerintah," terangnya.
Azmi mengingatkan, seharusnya pemerintah bisa tegas dan tidak kalah pada korporasi yang mengarah pada praktik kartel dalam kasus minyak goreng. Jika masalah ini tidak selesai, ke depan tentu akan lebih mudah pengusaha mengatur jalan pemerintah.
"Siap-siap saja ke depan akan ada 'harga suka-suka' yang dibuat kelompok pengusaha tertentu, ini dapat mengarah pada ekonomi rakyat dalam bahaya, posisi rakyat akan semakin tertekan, terus di mana jargon atau slogan pemerintah tidak boleh kalah?" tandasnya.
BERITA TERKAIT: