Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senjata Satgas Kodim Hilang, Kapendam Cenderawasih: Jika Terbukti Prajurit Salah, Pasti Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 02 Maret 2022, 01:33 WIB
Senjata Satgas Kodim Hilang, Kapendam Cenderawasih: Jika Terbukti Prajurit Salah, Pasti Diproses
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga/Net
rmol news logo Tim investigasi dari Korem 173/PVB terus melanjutkan penelusuran hilangnya senjata milik Prajurit TNI.

Termasuk juga, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga yang diduga dilakukan oleh Oknum Satgas Kodim 521/DY yang terjadi pada hari Sabtu (26/2).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, mengungkapkan bahwa kegiatan Tim Investigasi dipimpin oleh Kasi-1/Intel Kasrem 173/PVB Letkol Kav Ali Syahputra Siregar yang telah menuju Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

"Setibanya di Sinak, kemudian Tim Investigasi menuju Posko Bandara Sinak dan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) hilangnya senjata dan lokasi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Satgas Kodim 521/DY," kata Kolonel Aqsha dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Selain itu, lanjutnya, Tim Investigasi juga melakukan pengecekan ke arah jalur pelarian terduga pencuri senjata, termasuk lokasi tempat yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian senjata untuk bersembunyi.

"Penelusuran oleh Tim Investigasi terus dilakukan, bahkan wawancara tetap dilanjutkan guna memperdalam dan memperoleh keakuratan data dan fakta yang sebenarnya. Bahkan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yaitu Polsek Sinak,” terangnya.

Aqsha menegaskan, Tim Investigasi mengedepankan praduga tidak bersalah, sehingga penelusuran dilaksanakan dengan secermat dan sedetail mungkin.

Dia berharap masyarakat dapat bersabar, karena Tim Investigasi terus melakukan penelusuran untuk memperoleh data yang benar.

"Sehingga hasilnya pun sesuai kronologis sebenarnya dan Pimpinan beserta unsur terkait tidak salah dalam penentukan keputusan maupun kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa jika anggota Satgas Kodim tersebut terbukti melanggar maka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jika terbukti Prajurit Satgas Kodim 521/DY benar bersalah, sudah pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA