Bodebek dan Bandung Raya PPKM Level 3, Polda Jabar Berlakukan Sistem Buka Tutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 11 Februari 2022, 03:40 WIB
Bodebek dan Bandung Raya PPKM Level 3, Polda Jabar Berlakukan Sistem Buka Tutup
rmol news logo Pemerintah menetapkan kawasan Bogor, Depok dan Bekasi (Bodepek) dan Bandung Rayadengan status Pemberlakuan Pembatasan Kawasan Masyarakat (PPKM) level 3.

Merespons penerapan PPKM level 3, Polda Jawa Barat akan memperketat pergerakan masyarakat. Salah satu langkah Polda Jabar adalah menerapkan kebijakan buka tutup jalan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan upaya pembatasan dilakukan pihaknya untuk mengurangi keramaian lalau lintas.

Secara teknis, kata Ibrahim, Polda Jabar akan memberlakukan ganjil genap. Selain itu, akan diberlakukan sistem buka tutup jalan.

"Ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," demikian kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, sistem penerapan kebijakan buka tutup jalan dan ganjil genap akan dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022.

Kawasan Bandung Raya yang memberlakukan buka tutup jalan diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Untuk kawasan Bodebek nantinya nantinya akan menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA