Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi ODOL di tahun 2023. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.
"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda," ujar Aan Suhanan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (10/2).
Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau
overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena
over dimension.
Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," ucap Aan.
Lebih lanjut, Aan menegaskan ODOL merupakan bagian kejahatan lalu lintas. Setidaknya, terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus
overloading sejak April hingga Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan,
overload ini juga berakibat tingginya
cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: