“Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki. Fraktur tersebut berkesesuaian hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan tersebut menjepit kursi sebelah kiri depan,†beber Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan saat olah TKP, Rabu (9/2).
Oleh karena itu, penyidik memutuskan politisi PSI itu sebagai tersangka. Namun, karena Fatimah juga tewas dalam peristiwa tersebut maka penyidikan kasus dihentikan atau SP3.
Kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SPDC.
"Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara dan pemeriksaan barbuk serta pemeriksaan alat bukti yang ada dengan kesuasuaian antara keterangan saksi, ada, alat bukti, dan hasil visum yang dilakukan oleh Biddokes Polda Metro Jaya," pungkas Sambodo.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: