Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, pelapor ini diakomodir oleh penyidik untuk melengkapi keterangan yang belum sempat mereka laporkan saat melapor di Polda Jawa Barat kemarin.
"Kedatangan pelapor ke Polda Metro Jaya ke Subdit Siber Ditreskeimsus ini untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar, dalam hal ini Polda Metro Jaya mengakomodir apa yang mereka inginkan dan sampaikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).
Meski pihak pelapor datang dan menambah keterangan dalam laporan, Zulpan menyebut pihak kepolisian tetap pada putusan mereka yakni tidak bisa mempidanakan Arteria lantaran memiliki hak imunitas.
"Melalui gelar perkara bahwa kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan yang sebabkan informasi ujaran kebencian atau SARA yang diatur pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE," kata Zulpan.
"Terkait saudara Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI yang bersangkutan punya hak imunitas yang tidak bisa dipidana saat mengutarkan pendapatnya saat rapat resmi berlangsung," tambahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: