“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (31/1).
Sebelumnya, dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, polisi mengamankan 27 orang.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Adapun inisial ketiga tersangka adalah YFC (38) WNA China, S (34), dan N (22).
Menurut Zulpan, YFC berperan sebagai direktur utama yang bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, batas waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem.
Sementara S berperan sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjaman online dan menjabat sebagai komisaris.
Terakhir, N berperan sebagai reminder, yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih menggunakan bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif.
Dalam menjalankan usahanya, Zulpan menyebut modus kejahatan perusahaan ini dengan mengancam korban dan menyebar data pribadi korban ke kontak korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2018 tentang Perdagangan.
“(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp12 miliar,†demikian Zulpan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: