“Saat ini masih berporses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan suadara FH secara continue dan berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, di Bareskrim Polri, Ferdinand sempat berpura-pura pingsan ketika hendak dilakukan penahanan pada pemeriksaan Senin (10/1).
“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,†kata sumber redaksi di Bareskrim Polri ini.
Namun, lanjut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.
Tak hanya itu, sumber mengungkap berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.
“Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,†ungkap sumber.
Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan buntut cuitannya di Twitter yang menyebut “Allahmu Lemahâ€.
Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: