Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditahan Polisi, Ferdinand Hutahean Terancam 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 11 Januari 2022, 00:18 WIB
Ditahan Polisi, Ferdinand Hutahean Terancam 10 Tahun Penjara
Ferdinand Hutahean ditahan polisi setelah menjadi tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA/Net
rmol news logo Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Bareskrim Mabes Polri memilih menahan Ferdinand Hutahean karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahamad Ramadhan menyatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, didapatkan dua alat bukti sebagai prasyarat untuk menetapkan tersangka.

Setelah menjadi tersangka, polisi mengambil keputusan menahan Ferdinand. Alasannya, karena takut melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Pertama subjektif dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, Alasan objektifnya ancaman yang disangkakan pada tersangka FH di atas 5 tahun," demikian dijelaskan Ahmad, Senin (10/1).

Ramadhan menjelaskan, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP UU 1/1946 juncto Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun.  

Ferdinand menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit “Allahmu Lemah” di akun Twitter miliknnya.

Cuitan bernada hinaan agama ini mendapat banjir kritikan. Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ferdinand akan menjalani penahanan di Rutan Jakarta Pusat Mabes Polri selama dua puluh hari kedepan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA