Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Petani hingga Petinggi Perusahaan Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Januari 2022, 09:32 WIB
Dari Petani hingga Petinggi Perusahaan Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus jual beli jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (10/1), penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

Keempat saksi tersebut yaitu Dwi Juli Harsono selaku Direktur PT Energi Bumi Sarmello; Edi Yanto selaku petani; Go Natalia Widjaja selaku ibu rumah tangga; dan Iwan Suryanto selaku Komisaris PT Indosoy Lestari.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (10/1).

Pada Selasa (28/12), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU setelah berkas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dinyatakan telah lengkap.

"Penahanan dilanjutkan tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (28/12).

Tahap II tersebut untuk tersangka Puput, Hasan Aminuddin selaku suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA