Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (6/1).
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Firli kepada wartawan, Kamis petang (6/1).
Selain Pepen, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Ali Amri (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Kali Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
"Para tersangka ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Firli.
Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih yaitu, Pepen, dan Wahyudin. Selanjutnya tersangka yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yaitu, Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin.
Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 yaitu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: