Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Buat Onar, Polri Terima Laporan KNPI ke Ferdinand Hutahaean

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 05 Januari 2022, 19:24 WIB
Dianggap Buat Onar, Polri Terima Laporan KNPI ke Ferdinand Hutahaean
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Ist
rmol news logo Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial Twitternya.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/1).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand Hutahaean antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Tentunya hal ini akan didalami dan ditindaklanjuti,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

"Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan, kita melihat bagaimana twit Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," ujar Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Ketua Umum KNPI Haris Pertama, melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

"Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan, kita melihat bagaimana twit Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," ujar Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA