Dalam sebuah rekaman video, keenam buruh tersebut tampak ikut menduduki ruang kerja Wahidin Halim saat aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal meminta kepada enam orang tersebut untuk secara persuasif mendatangi gedung Polda Banten dan menyerahkan diri.
"Untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten,†saran Ade seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (28/12).
Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh oknum buruh.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro ke Polda Banten pada Jumat (24/12).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk enam oknum buruh yang terlihat dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, para pelaku ditangkap sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), MHF (25).
Untuk AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan Pasal 207 KUHP lantaran secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya dengan ancaman pidana 18 bulan penjara dan mereka tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: