Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ungkap Modus Pelaku Investasi Sunmod Perdaya Korbannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Desember 2021, 16:33 WIB
Polisi Ungkap Modus Pelaku Investasi Sunmod Perdaya Korbannya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) suntikan modal (Sunmod) yang merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku mengiming-imingi para korban dengan pengerjaan proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu kementrian.

“Modusnya penipuan. Jadi menampilkan foto-foto untuk meyakini para investor atau korban-korban, dia menampilkan satu paket (pengadaan) alkes, membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait,” ungkap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).

Terkait surat perintah kerja dari salah satu kementrian ini, kata Ramadhan, pihaknya akan mendalami keabsahannya. Pasalnya, dikatakan Ramadhan, surat tersebut terdapat kop surat dan tanda tangan pejabat terkait.

“Tentu, ini akan didalami dulu oleh penyidik apakah surat ini (asli) ada tanda tangan, kop surat, apakah surat ini dipalsukan juga,” ungkap Ramadhan.

Dengan adanya surat perintah kerja (SPK) di salah satu kementrian ini, dikatakan Ramadhan membuat para korban terlena, ditambah iming-iming pelaku yang akan memberikan keuntungan sebesar 30 persen dari investasi yang diberikan.

“Nah pembuatan surat ini yang membuat yakin, selain dia tergiur dengan cuan keuntungan besar sampai 30 persen, dia juga diyakini dengan surat perintah kerja,” ujarnya.

“Bayangan korban ini bahwa ini sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun, si pemilik atau tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari para korban. Korban memberikan uang untuk modal tersebut,” pungkas Ramadhan menambahkan.

Saat ini polisi telah menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Kemudian, Pasal 46 ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA