Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuk Pidana, Firli Bahuri Kejar Pembuat Surat Perintah Penyelidikan Palsu Muktamar Mencatut KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Desember 2021, 11:30 WIB
Masuk Pidana, Firli Bahuri Kejar Pembuat Surat Perintah Penyelidikan Palsu Muktamar Mencatut KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Ist
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta pemalsuan surat perintah penyelidikan terkait Muktamar NU mengatasnamakan KPK dilacak dan diungkap.

Hal itu ditegaskan Firli menanggapi beredarnya sebuah poster yang terdapat foto dirinya dan sebuah surat perintah penyelidikan menyerupai KPK dengan ditanda tangani Firli terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ujar Firli kepada wartawan, Selasa pagi (21/12).

Firli pun sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto untuk melacak dan mengungkap pelaku pembuat surat palsu tersebut.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tegas Firli.

Keberadaan surat mengatasnamakan KPK itu beredar di media sosial setelah sebelumnya muncul poster palsu mengatasnamakan lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu terkait Muktamar NU.

Dalam poster yang beredar, dicantumkan foto Ketua KPK, Firli Bahuri disertai gambar mirip surat perintah penyelidikan bertanda tangan Firli.

"Sprin penyelidikan keluar. Waktunya nunggu siapa yang pakai baju orange," bunyi tulisan dalam poster tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa surat tersebut palsu.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA