Diketahui, Novel Cs usai dipecat dengan hormat oleh KPK lantaran gagal TWK mendirikan IM57+ Institute. IM 57+ Institute ini, merupakan wadah yang dibentuk para pegawai untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi setelah mereka diberhentikan dari KPK.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pada prinsipnnya Polri menghargai orang untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
“Kita menghargai orang untuk berserikat mengeluarkan pendapat sesuai dengan UUD namun di polri tentu ada aturan-aturan yang diberlakukan bagi anggota polri dan seluruh ASN Polri,†kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12).
Kendati begitu, Ramadhan tak menyebut Novel Cs diperbolehkan atau tidak aktif dalam IM57+ Intitute saat resmi dilantik menjadi ASN di Polri.
“Saya bukan jawab bisa atau tidak, secara umum Polri memiliki aturan kita menghargai orang untuk berserikat untuk menyampaikan pendapat tetapi polri anggota polri dan ASN Polri harus patuh dengan aturan-aturan yang ada di lingkungan Polri,†pungkas Ramadhan.
BERITA TERKAIT: