Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan Ketua Komisi Dakwah MUI Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 18 Desember 2021, 03:57 WIB
Penjelasan Ketua Komisi Dakwah MUI Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, Cholil Nafis/Net
rmol news logo Pekan depan umat Nasrani di Indonesia bakal merayakan Hari Raya Natal tahun 2021.

Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam mungkin ingin mengucapkan selamat kepada saudara-saudaranya yang merayakan Natal.

Namun, ada beberapa pemahaman yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan. Lantas, apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal ini?

Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, Cholil Nafis menerangkan, perihal Natal sudah pernah ditegaskan dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.

"2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan," ujar Cholil melalui akun Twitternya, Jumat (17/12).

Namun, khusus terkait dengan mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara Kristiani, Cholil Nafis menyatakan itu tak dilarang.

"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam kontek saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat," demikian Cholil Nafis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA