Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, kebijakan tersebut guna menghindari potensi lonjakan Covid-19 saat perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, adapun dasar kebijakannya yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62/2021.
“Seluruh tempat wisata diberlakukan ganjil genap dan dipasang PeduliLindungi. Kapasitas juga dibatasi 50 persen. Kemudian ada larangan untuk pesta perayaan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).
Dedi melanjutkan, dalam rapat juga dibahas soal pengaturan cuti periode libur Natal. Dedi mengungkapkan, selanjutnya pengaturan tentang mobilitas masyarakat. Nanti akan ada pengawasan di posko gabungan Satpol PP, TNI dan Polri.
Menurutnya, di setiap pintu tol dan jalur akses perbatasan antar-wilayah akan dibangun pos pelayanan atau cek poin. Nanti setiap masyarakat yang bepergian akan dicek apakah telah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Kalau misalnya belum, nanti akan dilakukan swab antigen, kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR, kalau positif akan dibawa ke tempat isolasi. Kalau SIKM ada, maka silakan melanjutkan perjalanan," katanya.
Posko PPKM di tempat yang dituju, juga akan melihat dan mengontrol SIKM itu, termasuk meminta masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT: