Demikian antara lain ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai mengikuti rapat lintas sektoral bersama Menteri terkait dan TNI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang (26/11).
“Dasar dari itu adalah mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62/2012. Pengaturan rumah ibadah dalam hal ini gereja, semua diberlakukan regulasi PPKM level 3,†kata Dedi kepada wartawan.
Nantinya, kata Dedi, disetiap Gereja akan diaktifkan kembali Satgas pencegahan Covid-19 dalam rangka menegakan dan mendisplinkan protokol kesehatan. Jumlah jemaat Gereja juga akan diatur dengan batas maksimal 50 persen.
Lalu kemudian, kata Dedi, perayaan tahun baru dilarang, Polri menghimbau agar masyarakat merayakannya di rumah. Pasalnya, tekan Dedi, setiap acara yang berkaitan dengan perayaan tahun baru akan ditiadakan.
“Jika ada kegiatanpun nanti akan dibatasi jamnya,†ujar Dedi.
Adapun pusat perbelanjaan, akan diatur jam operasionalnya dan pengunjung dibatasi maksimal 50 persen, terhadap semua kegiatan di pusat perbelanjaan, seperti bioskop dan restoran.
Dedi menyampaikan, pada tanggal 31 Desember 2021 setiap tempat yang bisa menjadi pusat konsentrasi massa atau alun-alun akan ditutup guna mencegah kerumunan orang yang ingin merayakan malam pergantian tahun.
BERITA TERKAIT: