Kabag Bantuan dan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan operasi penangkapan tidak melihat baju ataupun organisasi terduga teroris yang ditangkap, melainkan hanya keterlibatan terhadap kelompok Jamaah Islamiyah, yang telah dilarang di Negara Indonesia berdasarkan putusan pengadilan.
Disamping itu, tambah Aswin, Jamaah Islamiyah ini juga dinyatakan sebagai organisasi teror oleh dunia internasional yang dinyatakan dalam resolusi PBB.
“Jadi siapapun orang yang berafiliasi langsung dan beraktivitas dalam kelompok bersama-sama dengan Jamaah Islamiyah yang dibuktikan dalam penyelidikan maka akan berhadapan dengan penegakan hukum. Jadi yang harus digarisbawahi adalah, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya bukan status keorganisasiannya, tapi adanya keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan terlarang,†beber Kombes Aswin dalam konfernsi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror melakukan operasi penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris di beberapa wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI), yakni AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di kediamannya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kemudian terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Satu lagi berinisial FAO, ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Najah. Dalam daftar nama anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, nama Ahmad Zain An-Najah berada di nomor urut 24. AA merujuk pada Anung Al Hamat, sedangkan FAO merujuk pada Farid Okbah.
BERITA TERKAIT: