Terduga pelaku ledakan di SMAN 72 adalah F yang ditetapkan status anak berkonflik hukum (ABH).
"Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 November 2025.
Pernyataan Mayndra diperkuat berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung hingga Polda Metro Jaya.
"Di dalam analisa Densus, tindakan ini belum termasuk teroris," kata Mayndra.
Sebelumnya, pada Jumat 7 November 2025, ledakan besar terjadi di dalam kompleks SMA Negeri 72 di Kelapa Gading. Ledakan itu terjadi ketika para siswa melaksanakan salat Jumat.
Tak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut. Tetapi lebih dari 90an siswa mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit dan perawatan medis.
BERITA TERKAIT: