Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Modus Numpang Buang Air Kecil, Pria Nekat Aniaya dan Rampok Warga di Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 November 2021, 02:39 WIB
Modus Numpang Buang Air Kecil, Pria Nekat Aniaya dan Rampok Warga di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Modus pencurian baru dilakukan oleh seorang pria berinisial RR (43) kepada warga di Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, RR nekat mencuri sekaligus menganiaya pemilik rumah yang dikunjunginya untuk numpang buang air kecil.

"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Bukannya berterima kasih, RR justru menyekap TA yang merupakan adik dari NE. Kedua korban tersebut merupakan kaka beradik yang tinggal dalam satu rumah yang ditumpangi buang air kecil oleh RR.

"Saat diizinkan tersangka melakukan penganiayaan," ucap Yusri.

Parahnya lagi, korban T sempat kena pukul hingga alami luka memar dan jatuh pingsan.

Tidak berhenti disitu, RR juga turut menganiaya M menggunakan sebilah pisau sampai-sampai sisi bawah mata M terluka.

Akibat penganiyaan tersebut dua kakak beradik terluka dan RR kabur membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan dua box handphone.

Atas peristiwa ini, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Unit 5 Resmob yang dipimpin oleh Kanit 5 AKP Rulian Syauri dan Panit AKP Dimitri Mahendra Kartika berhasil menangkap RR pada Selasa, 26 Oktober 2021 jam 00.10 WIB.

RR ditangkap di Jalan Sindang Sari Raya RT. 024/009 Dusun Suakaurip, Desa Sindang Sari, Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepada penyidik RR menyebut hasil curiannya sudah digadaikan dan ia memperoleh uang Rp 4.500.000

Kini, RR dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA