Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, RR nekat mencuri sekaligus menganiaya pemilik rumah yang dikunjunginya untuk numpang buang air kecil.
"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11).
Bukannya berterima kasih, RR justru menyekap TA yang merupakan adik dari NE. Kedua korban tersebut merupakan kaka beradik yang tinggal dalam satu rumah yang ditumpangi buang air kecil oleh RR.
"Saat diizinkan tersangka melakukan penganiayaan," ucap Yusri.
Parahnya lagi, korban T sempat kena pukul hingga alami luka memar dan jatuh pingsan.
Tidak berhenti disitu, RR juga turut menganiaya M menggunakan sebilah pisau sampai-sampai sisi bawah mata M terluka.
Akibat penganiyaan tersebut dua kakak beradik terluka dan RR kabur membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan dua box handphone.
Atas peristiwa ini, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Tak berselang lama, Tim Opsnal Unit 5 Resmob yang dipimpin oleh Kanit 5 AKP Rulian Syauri dan Panit AKP Dimitri Mahendra Kartika berhasil menangkap RR pada Selasa, 26 Oktober 2021 jam 00.10 WIB.
RR ditangkap di Jalan Sindang Sari Raya RT. 024/009 Dusun Suakaurip, Desa Sindang Sari, Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepada penyidik RR menyebut hasil curiannya sudah digadaikan dan ia memperoleh uang Rp 4.500.000
Kini, RR dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: