Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Pendalaman, Bareskrim Polri Ungkap 34 Pinjol Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 25 Oktober 2021, 15:25 WIB
Hasil Pendalaman, Bareskrim Polri Ungkap 34 Pinjol Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam/Ist
rmol news logo Perang terhadap Pinjaman Online (Pinjol) terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usai melakukan berberapa penggerebekan disertai penangkapan tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pendalaman. Hasilnya 34 pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi berhasil diungkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan ini berawal merupakan serangkaian pengungkapan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

“Ada beberapa titik yang sudah dilakukan penindakan, 8 titik kemudian juga sudah dilakukan penangkapan, penahanan serta kita mencoba membuat analisis di mana para pelaku yang sudah ditangkap terdahulu ini, perannya adalah sebagai operator, baik yang bertugas untuk melakukan penagihan maupun yang melakukan sms blasting ini sudah kita lakukan penahanan,” kata Helmy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang (25/10).

Dari para terangka yang sudah ditahan ini, kata Helmy, kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui layer atas atau siapa penyandang dana di balik pinjaman online, siapa yang memfasilitasi jalannya pinjaman online hingga mengurus izin. Dari sini, kata Helmy, pihaknya mengantongi beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang berbadan hukum maupun yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam.

“Dari pendalaman ini, kami menemukan di sini setidaknya ada 34 pinjol ilegal atau koperasi berbentuk koperasi simpan pinjam yang juga diduga fiktif,” beber Helmy.

Jauh sebelum ini, Bareskrim Polri menangkap satu tersangka berinisial JS yang merupakan pendana pinjaman online. Dari sini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar.

Untuk mengelabuhi, JS membuka Koperasi Simpan Pinjam bernama Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), padahal bisnis utamanya merupakan pinjaman online (Pinjol). Selain JS, pihaknya juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.

“Dari saudara MDA, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," pungkas Helmy.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA