Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya membenarkan dan mengakui bahwa Ambarita ada dugaan kesalahan standar operasional prosedur (SOP).
"Sehingga sekarang ini Pak Ambarita diperiksa di Propam," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa sore (19/10).
Karena kata Yusril, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian memiliki SOP.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, seorang polisi memang bisa memeriksa handphone seseorang tetapi dalam kasus tertentu.
Untuk memastikan apakah Ambarita melanggar disiplin kerja, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa tidak memeriksa HP? boleh, kalau sesuai SOP. Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas," pungkas Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: