Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Polisi Grebek Holywings Lantaran Langgar PPKM Level 3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 16 Oktober 2021, 15:17 WIB
Lagi, Polisi Grebek Holywings Lantaran Langgar PPKM Level 3
Polisi saat melakukan penggerebekan di kafe dan bar Holywings, Kemang/Net
rmol news logo Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penegakan kebijakan PPKM dengan menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari (16/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Di sana, polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh manajemen karena melewati jam operasional di masa PPKM Level 3 di Jakarta.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/10).

Dermawan menerangkan, ada sekitar ratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Di samping itu, banyak juga pengunjung yang abai penggunaan masker.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ucapnya.

Selain membubarkan pengunjung, Karosekali menyebut pihaknya juga meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," tegasnya.

Kafe and bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan juga pernah digeruduk aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 karena kedapatan adanya kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/9) lalu.

Saat itu, Holywing diberikan sanksi berupa penutupan selama tiga hari. Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan benda sebesar Rp50 juta.

Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer outlet kafe dan bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan PPKM.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan JAS dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA