Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Kota Cilegon Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus Dugaan Suap Izin Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 02:48 WIB
Kejari Kota Cilegon Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus Dugaan Suap Izin Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot
Pasar Kranggot kota Cilegon/Net
rmol news logo Koordinator Forum Peduli Masyarakat Banten, Syaipul Basir melaporkan adanya dugaan kasus suap izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot kota Cilegon sebesar Rp 530 juta yang dilakukan oleh kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon (non Aktif) Uteng Dedi Apriadi yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri kota Cilegon.

“Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami tidak percaya lagi terhadap Kejari Kota Cilegon dalam menangani kasus suap izin pengeloaan parkir Pasar Kranggot ini, karena dari beberapa media informasi dan pemberitaan yang beredar bahwa ada oknum Kejari Kota Cilegon yang diduga menerima suap dari tersangka Uteng Dedi Apriadi,” ungkap Syaipul dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).  

Kasus ini bermula ketika tahun 2020 ada kegiatan untuk pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon, yang mana dalam pengelolahan parkir tersebut ada perselisihan di antara perusahaan yang akan mengelola lahan Parkir.

Akhirnya hal itu ditangani oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk menentukan perusahaan mana yang berhak untuk mengelola lahan parkir di Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon. Bahwa penentuan Pengelolahan Lahan Parkir di Pasar Baru Kranggot tersebut harus ada sepengetahuan dan persetujuan dari Walikota Cilegon.

“Maka sudah seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih kasus suap parkir ini, selama kasus ini bergulir hanya baru Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon (Non Aktif) Uteng Dedi Apriadi yang ditahan. Logika sederhana saja sebagai masyarakat ketika ada yang disuap tentu ada yang menyuap, tetapi sampai detik ini Kejari Kota Cilegon masih menutupinya dan belum dibuka ke publik siapa penyuapnya,” tambahnya.

Sambung dia, kasus suap parkir Pasar Keranggot ini sudah berjalan 1 (satu)  bulan lebih sejak Uteng ditetapkan tersangka dan ditahan pada tanggal 19 Agustus 2021. Namun Kejari Kota Cilegon tidak mampu untuk menetapkan dan menahan siapa penyuapnya.

“Ini menjadi pertanyaan besar buat kita, ada apa dengan Kejari Kota Cilegon?” tegasnya,

Pihaknya menduga aliran dana Suap Izin Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot Cilegon oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon (Non Aktif) Uteng Dedi Apriadi mengalir ke pimpinan atau pejabat Kota Cilegon.

“Diduga dalam hal ini ialah Walikota Cilegon, maka sudah tentu ini harus menjadi perhatian khusus oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena Kepala Kejari Kota Cilegon mempunyai hubungan baik dengan Walikota Cilegon sebagai Forkompimda Kota Cilegon. Selain itu Kejaksaan Negeri Cilegon masih menjaga kondusifitas keadaan Cilegon apabila Walikota Cilegon jadi tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Syaipul.
.
“Bahwa atas hal tersebut, kami mohon dan percaya kepada Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa mengusut tuntas dalam perkara Penyuapan Pengelolahan Lahan Parkir Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon hingga aliran dananya mengalir kemana saja, demi tegaknya hukum dan keadilan dalam negeri ini,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA