Jika ada Bukti Baru, Mabes Polri Buka Lagi Kasus Dugaan Pencabulan Bocah di Luwu Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 18:22 WIB
Jika ada Bukti Baru, Mabes Polri Buka Lagi Kasus Dugaan Pencabulan Bocah di Luwu Timur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Mabes Polri menyampaikan bakal membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur oleh oknum ASN di Luwu Timur.

"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Bisa dilakukan penyidikan kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis sore (7/10).

Namun demikian, Rusdi menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dihentikan lantaran tidak cukup bukti. Namun sekali lagi ia menegaskan, pengentian penyidikan bukan berarti kasus ditutup atau final.

"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," demikian Rusdi.

Sebelumnya, di media sosial (medsos) viral soal penghentian kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora pun menjelaskan duduk perkara kasus yang terjadi pada 2019 ini.

Silvester menjelaskan kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dirinya belum menjabat. Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Ibu ketiga anak ini membuat laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Atas laporan itu, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurut Silvester, hasil pemeriksaan atau visum et repertum di puskesmas tersebut, tidak tampak ada kelainan, luka lecet, atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak tersebut.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA