Pelaku yang ditangkap bernama Yan Perkasa Damami (34) warga Tambakreja, Cilacap Selatan kabupaten Colacap. Ia ditangkap saat hendak mengantar benih lobster kepada pengepul di Jalan Jeruk Lalegi Dusun Tritih Kulon.
"Rencananya benih lobster ini akan dikirim ke Sukabumi kepada pengepul DAW yang hingga kini masih diburu petugas," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/9).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyelematkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Dari pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan upah antara Rp 900 ribu sampai Rp 1,3 juta untuk jasa pengiriman ke Sukabumi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Selanjutnya barang bukti berupa ribuan benih lobster ini oleh Polda Jateng diserahkan kepada Balai Besar Perikanan Budi Daya Air Payau Jepara untuk dilakukan perawatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: