Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, perdagangan dan kepemilikan senjata api illegal jenis revolver ini hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor atau Curanmor.
"Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib tim Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan Jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6," kata AKBP Reynold kepada wartawan, Kamis (23/9).
Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah.
"Tersangka dengan sengaja memperjual beli senjata api rakitan jenis Revolver Warna Silver dengan harga Rp.1.800.000," ungkap Reynold.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: