Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi yang Dikirim ke Indonesia Via Jasa Pengiriman Barang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 17 September 2021, 23:18 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi yang Dikirim ke Indonesia Via Jasa Pengiriman Barang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis kasus yang berhasil dilakukan/Repro
rmol news logo Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman narkoba berupa 5.052 pil ekstasi jaringan internasional di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seseorang berinisial BP. Diduga BP adalah pemesan dan pengedar pil ekstasi.

"Di kantor pengiriman barang jadi ini kolaborasi sama bea cukai dan lapas karena ditarik ke atas ada pengendalinya. Kami amankan 16 September tersangka BP dengan barang bukti ada 5.052 butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9).

Untuk mengelabuhi petugas, pil ekstasi dimasukkam dalam kaleng makanan anjing.

Barang haram dari Belgia itu dikirim melalui salah satu agen pengiriman barang, polisi yang sudah mengetahui barang tersebut lalu menunggu.

Tak berselang berapa lama, ada seorang ojek online yang mengambil barang itu san memberikan ke BP.

Saat BP menerima barang, polisi pun langsung menyergapnya.

Dari keterangan BP, ribuan pil ekstasi juga dikendalikan dari dalam Lapas oleh salah satu warga binaan asal Nigeria.

Polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham untuk menelusuri hal tersebut.

"Barang didalami dan arah ke Napi inisial I dan kami koordinasi dengan Kemenkumham lapas diperiksa," kata Yusri.

Akibat perbuatannya BP terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Tetap kita jerat Pasal 155 subsider pasal 114 ayat 2 subsider 112 jo 113 UU No 35 tahun 2009 tengang Narkotika. Ancaman pidana minimal 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati," kata Yusri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA