Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Teliti Laporan Henry Yosodingrat Soal Hoax Megawati Meninggal Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 September 2021, 17:04 WIB
Polisi Teliti Laporan Henry Yosodingrat Soal Hoax Megawati Meninggal Dunia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya telah menerima laporan politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat terkait hoax Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meninggal dunia.

Henry tak terima namanya dicatut dan diedit dalam sebuah video bernarasi Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Laporan yang masuk tersebut kini didalami kepolisian.

"Laporannya sudah diterima kemarin sore oleh pak Henry, ya. Kami akan teliti lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/9).

Ada sejumlah nama-nama akun media sosial yang dilaporkan Henry. Di antaranya akun TikTok yang memuat konten bernarasi meninggalnya Megawati yang diambil dari potongan video yang sudah lama.

"Jadi ada akun YouTube bernama Mahakarya Cendana dan pemilik akun TikTok Jatim070881 yang jadi terlapor. Konten dalam video itu berisi rekaman video lama diedit menjadi kabar hoax yang viral di media sosail," terang Yusri.

Terkait laporan itu, Yusri belum memerinci lebih jauh proses penyelidikan kasus ini. Dia hanya mengatakan dalam waktu dekat polisi akan menjadwalkan klarifikasi dengan mengundang Henry Yosodiningrat untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada karena laporan baru kemarin sore," jelas Yusri.

Laporan Henry teregister dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021. Henry mempidanakan dua akun itu dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA