Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenaker Terbitkan Permenaker Guna Antisipasi PHK Akibat Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 09 September 2021, 20:10 WIB
Kemenaker Terbitkan Permenaker Guna Antisipasi PHK Akibat Pandemi
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi/Ist
rmol news logo Untuk mengantisipasi ledakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan beberapa aturan diantaranya 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), 2 Kepmenaker dan 4 Surat Edaran.

Demikian disampaikan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9).

Anwar menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan itu dalam kerangka mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Oleh karenanya, kata dia, sesuai regulasi diatas, dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan, dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran.

Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena Covid-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," kata Sekjen Anwar.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi  pandemi  Covid-19 ini diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama.

"Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," ujarnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA