Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Alasan Polisi Bubarkan Kerumunan di Holywings Kemang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 06 September 2021, 00:05 WIB
Dua Alasan Polisi Bubarkan Kerumunan di Holywings Kemang
Video pembubaran pengunjung Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 5 September/Repro
rmol news logo Viral di media sosial (medsos) sebuah video yang memperlihatkan suasana pembubaran kerumunan anak muda di sebuah kafe di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (5/9).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kafe yang dimaksud adalah Holywings Kemang yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda sekitar Jakarta Selatan.

Pada malam itu, anak-anak muda yang masih asik-asikan di lokasi dikagetkan dengan kedatangan sejumlah personel Kepolisian Polda Metro Jaya, yang langsung membubarkan meraka yang jumlahnya sekira ratusan orang.

"Ini Holywings Kemang begini. Aduh, kapan mau selesai (Covid-19 kalau) begini. Anak-anak mudanya tidak ada yang mau kerjasama," ujar seorang yang merekam video yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (5/9).

Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menerangkan, pembubaran yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia menyebutkan, dalam masa PPKM ssaat ini kafe atau tempat makan dan minum hanya memiliki batasan jam operasional. Namun, Kafe Holywings melanggar ketentuan tersebut karena melebihi waktu tutup yang diatur.

"Namanya PPKM level 3, kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," ujar Dermawan keapda wartawan, Minggu (5/9).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembubaran yang terjadi di Holywings merupakan razia protokol kesehatan yang rutin dilakukan. Di mana sasarannya adalah tempat hiburan yang buka melewati jam operasional PPKM level 3.

"Selama ini kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan dua alasan yang membuat pihaknya mesti membubarkan kerumunan di Holywings. Yakni, karena terjadi kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, dan melebihi jam buka.

"Ada dua (alasannya). Operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3," bebernya.

"Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," demikian Yusri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA