Plat Dinas Polisi di Fortuner yang Lawan Arus Asli, tapi Sudah Tidak Aktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 22 Agustus 2021, 23:36 WIB
Plat Dinas Polisi di Fortuner yang Lawan Arus Asli, tapi Sudah Tidak Aktif
Mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Polisi yang videonya viral saat melawan arus dan tabrak lari/Net
rmol news logo Mobil Toyota Fortuner yang melawan arus dan tabrak lari memang memakai plat dinas milik Kepolisian. Namun, plat dinas bernomor 3488-07 itu sudah habis masanya sehingga tidak aktif.

"Nomor plat ini asli milik kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, artinya sudah tidak boleh lagi digunakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat memberikan keterangan pers kasus tersebut di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

Adapun pemilik mobil tersebut, kata Sambodo, merupakan anggota Kepolisian yang saat ini masih berdinas alias aktif. Namun pada saat kejadian, mobil tersebut dibawa oleh drivernya bernama AS untuk mencari makan. Oleh karena plat nomor tersebut sudah tidak diperpanjang, maka AS sebetulnya sudah tidak lagi berhak memakainya.

Namun, pada saat itu, diam-diam, AS mengambil plat tersebut di gudang kediaman majikannya yang merupakan anggota Polri aktif.

"AS tidak berhak menggunakan kendaraan plat dinas ini. Yang bersangkutan diam-diam ambi plat nomor dari gudang untuk pake cari makan malam-malam. Motif supaya aman, motif masih didalami," beber Sambodo.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," pungkas Sambodo.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA