Pimpinan MPR: Tidak Ada Pandangan Resmi Amandemen Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 16 Agustus 2021, 08:16 WIB
Pimpinan MPR: Tidak Ada Pandangan Resmi Amandemen Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Kabar mengenai perpanjangan masa jabatan presiden muncul dalam pandangan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibantah.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa sejauh ini pandangan resmi yang muncul di MPR hanya terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Itu pun karena rekomendasi dari MPR periode sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa HNW itu lewat akun Twitter pribadinya malam tadi, Minggu (15/8).

Dia memastikan bahwa di MPR tidak ada pandangan-pandangan yang dipergunjingkan selama ini. Seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau periodisasi presiden dan termasuk pengunduran pilpres.

“Di MPR tidak ada pandangan resmi amandemen soal perpanjangan masa jabatan presiden,” tegasnya.

Pada Jumat (13/8), pimpinan MPR RI sempat berkunjung ke Istana Bogor. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan mengurai bahwa ada pandangan agar amandemen sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi presiden, hingga usulan untuk menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Syarif Hasan mempertanyakan peluang-peluang agenda amandemen UUD ang berpotensi melebar tersebut kepada Presiden Joko Widodo.  

"Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden sendiri tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu, nah kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA