Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menjelaskan, tidak ditampilkannya nama Harun Masiku dalam situs Interpol adalah keputusan dari penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut. Penyidik gabungan tersebut terdisi dari unsur Polri, Kejaksaan, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada dua contengan pilihan," jelas Amur kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Dalam sistem pengajuan red notice Interpol Pusat di Lyon, pihak pemohon dihadapkan pada dua pilihan kolom. Yakni meminta agar nama tersangka ditampilkan dalam situs atau tidak.
"Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena memang kita perlu kecepatan," jelas dia.
Pemanggul bintang satu ini mengatakan, tampil atau tidak tampilnya red notice Harun pada website Interpol bukanlah esensi. Yang paling penting, kata dia, sejak red notice itu ajukan dan terbit, maka telah masuk ke dalam sistem Interpol i-247 yang terintegrasi ke 194 negara anggota Interpol.
"Jadi gak usah khawatir kalau tidak dipublish untuk umum tapi dalam sistem i-247 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan. Interpol seluruh dunia sudah mendata itu dan sudah mengalert disetiap pintu perbatasannya," demikian Brigjen Amur Chandra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: