Sosialisasi digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan asesmen pemetaan potensi dan kompetensi pegawai kepada seluruh PNS Kementerian yang memenuhi kriteria.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, pemetaan potensi dan kompetensi dilakukan 9-20 Agustus 2021 sebagai bagian perencanaan dan pengembangan karier PNS secara obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel.
Pemetaan ini juga sebagai instrumen implementasi sistem merit di Kemnaker.
"Sistem merit ini mengedepankan aspek profesionalitas dalam pengembangan dan pemilihan calon-calon pimpinan yang akan menduduki posisi di Kemnaker," kata Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/8).
Dengan adanya sistem merit ini, diharapkan talenta Kemnaker siap ditempatkan dan menjalankan tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi potensi dan kompetensi ini, seluruh pimpinan di Kemnaker harus berkomitmen penuh mendukung pengembangan kompetensi pegawai. Sebab pemetaan penting untuk melihat kompetensi pegawai yang menempati posisi atau jabatannya masing-masing.
"Pemetaan atau maping ini juga merupakan sebuah keharusan agar kita bisa mengetahui kira-kira apa yang harus dilakukan. Terutama bagi unit yang memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan SDM Arapatur," lanjut Anwar Sanusi.
Hasil pemetaan potensi dan kompetensi menjadi acuan dalam penerapan prinsip
the right man on the right place in the right time berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
"Hal tersebut merupakan salah satu unsur penting diterapkannya sistem merit pada suatu instansi seperti yang diamanatkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan saat ini akan kita terapkan pula di Kemnaker ini," papar Anwar Sanusi.
Sasaran dari pemetaan potensi dan kompetensi ini diperkirakan 3000 pegawai Kemnaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai, dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum maupun jabatan administrasi.
BERITA TERKAIT: