Keberatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di hadapan wartawan dengan menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/8).
Keberatan ini merupakan respons dari LAHP Ombudsman nomor 0593/LM/4/2021/JKT yang telah disampaikan dan diterima KPK pada 16 Juli 2021.
"Kami menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 Ayat 6 B, dan karenanya kami akan menyampaikan surat keberatan ini besok pagi ke Ombudsman RI," tegas Ghufron.
Ghufron memahami Ombudsman merupakan lembaga yang didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. "Itu kami pahami dan menjadi bagian dari komitmen KPK," jelas Ghufron.
Namun demikian, dalam upaya melindungi warga, Ghufron menjelaskan bahwa antarpenyelenggara negara juga harus menghormati
check and balance serta saling menghormati batasan wilayah kewenangannya masing-masing.
BERITA TERKAIT: