Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ternyata Sudah Diusulkan Kapolda Metro Jaya Sejak Januari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 23 Juli 2021, 15:57 WIB
Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ternyata Sudah Diusulkan Kapolda Metro Jaya Sejak Januari
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran/Net
rmol news logo Wacana memberikan hukuman pidana kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 agar memberi efek jera ternyata bukan sebuah usulan baru.

Ternyata, sosok pertama yang mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggar prokes adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Menurut Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, Kapolda Metro sudah mengusulkan sanksi pidana kepada pelanggar prokes itu sejak Januari 2021. Usulan itu disampaikan melalui surat kepada Anies.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bersurat pada Januari 2021 kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi Perda ini," kata Adi saat Rapat Bapemperda DKI, Kamis (22/7).

Ferdian menjelaskan, usulan Kapolda itu muncul lantaran penanganan Covid-19 di Jakarta terkendala kedisiplinan warga dalam menerapkan prokes. Sebab lainnya, jumlah Satpol PP sebagai pengawas di lapangan terbatas sehingga ketidakdisiplinan makin menjadi.

"Kemudian kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan masih kurang, sehingga akibatnya seperti kita ketahui, pekan-pekan ini virus Corona meningkat secara signifikan," imbuh Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Saat ini DPRD DKI sedang menggodok 3 pasal penting yang menjadi fokus utama dalam revisi Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu.

Tiga pasal itu adalah 28A, 32A, dan 32B. Pasal 28A tentang kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Sementara pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga kurungan pidana maksimal 3 bulan. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA