Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korlantas: 15 Provinsi Siap Jalankan Samsat Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 15 Juli 2021, 20:42 WIB
Korlantas: 15 Provinsi Siap Jalankan Samsat Digital
Masyarakat masih melakukan pembayaran pajak di samsat konvensional/Net
rmol news logo Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan saat ini Samsat Digital Nasional (Signal) telah disiap dijalankan di 15 Provinsi. Bahkan, sebelum diresmikan langsung oleh Kapolri, pihaknya siap untuk melakukan uji coba.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Taslim menjelaskan, sistem Signal sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Bapenda provinsi, sehingga pengguna dapat langsung mengetahui Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

“Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB,” kata Taslim melalui keterangannya, Kamis (15/7).

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless/non-tunai, Taslim mengatakan, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang terhubung ke semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

"Antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia, Signal juga sudah menerapkan pelayanan daring penuh, One Stop Digital Service. Masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lain untuk mendapat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).

“Silakan manfaatkan jasa antara melalui PT Pos Indonesia yang sudah disediakan dalam aplikasi. Sedangkan, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dengan BSRE BSSN,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini karena sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA