Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dilakukan penelitian mendalam.
"Saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/7).
Dalam hal ini, Jerinx yang baru saja bebas dari penjara akibat tudingan IDI kacung WHO itu dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335, Pasal 29 jo pasal 458 UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Yusri menyampaikan bahwa pelapor menyebut dirinya menerima telepon dan diancam lantaran akun Instagram milik Jerinx mendadak hilang.
Dugaan pidana ancaman melalui media elektronik ini bermula Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.
Setelahnya, pemilik nama asli I Gede Aryastina itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.