Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Perjalanan, Kakorlantas Harap Mobilitas Pengguna KRL Turun Drastis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 09 Juli 2021, 21:58 WIB
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Perjalanan, Kakorlantas Harap Mobilitas Pengguna KRL Turun Drastis
Kakorlantas Irjen Istiono sata tinjau Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Peninjauan itu dilakukan dalam rangka mengecek usai dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan 49/2021 dan SE Menhub 50/2021.

Berdasarkan surat tersebut, mulai Senin besok (12/7), pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Hari ini saya bersama Pak Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen KAI yang mewakili, Direktur KAI Stasiun Tanah Abang, saya melihat diterbitkannya SE 49 dan 50, kereta api ini tentang efektivitas pemberlakuannya nanti di kereta api mulai tanggal 12 Juli", ujar Istiono di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Istiono mengatakan, bahwa penerapan ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ia berharap dengan terbitnya SE 50 dan adanya persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuaan PPKM Darurat ini.

Istiono juga meminta Polres setempat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Harapannya, penumpang dari wilauaj Jakarta, Bogor, Tangerang sampai Banten mengalami pengurangan.

"Mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu dan tentunya nanti akan berkordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang,” jelasnya.

Istiono juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat.

Tujuannya, untuk mengurangi penyebaran Covid 19 dan untuk masyarakat yang akan beraktivitas diharapkan bisa menaati peraturan.

"Mudah-mudahan dengan ditetapkan ini parsitipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan dua surat edaran untuk menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah perkotaan selama penerapan PPKM darurat di Jawa Bali.

Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) 49/2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan 50/2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA