Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Total 103 Perusahaan Non Esensial Di Jakarta Ditindak Petugas Gabungan Saat PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Juli 2021, 14:56 WIB
Total 103 Perusahaan Non Esensial Di Jakarta Ditindak Petugas Gabungan Saat PPKM Darurat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/Net
rmol news logo Operasi yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil menindak sebanyak 103 perusahaan non esensial yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Iya itu data yang ada (103 perusahaan non-esensial dan kritikal ditindak), operasi yustisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/7).

Perusahaan-perusahaan itu lantas diberi sanksi oleh Pemprov DKI sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

"Polisi hanya mendampingi bersama TNI," kata Yusri.

Perusahaan yang ditindak dalam operasi yustisi itu diduga melanggar PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7).

Dari hasil evaluasi selama penyekatan PPKM Darurat pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7), masih ditemukan banyaknya pekerja non-esensial dan kritikal yang melakukan mobilisasi.

"Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan," jelas Yusri.

Padahal, di sektor non-esensial, pemerintah membuat aturan untuk 100 persen pekerjanya menerapkan kerja di rumah. Namun, masih banyak perusahaan non-esensial yang masih bekerja di kantor selama kebijakan saat ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA