Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Main-main, Polri Pastikan Tindak Tegas Para "Pemain" Alkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 05 Juli 2021, 21:47 WIB
Tak Main-main, Polri Pastikan Tindak Tegas Para "Pemain" Alkes
Tempat pengisian tabung oksigen/RMOLJabar
rmol news logo Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas pelaku penimbunan alat kesehatan dan obat-obatan di tengah pandemi Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa media bersama Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan secara virtual, Senin (5/7).

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Polri sendiri mengintensifkan pendeteksian terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang dan merugikan masyarakat. Tentunya, kata dia, disertai mempersiapkan langkah antisipasinya.

"Isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tabung tentunya menjadi perhatian Polri bagaimana isu itu bisa ditanggulangi,” katanya.

Ia mengaku paham PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Ada aktivitas yang selama ini biasa dilakukan, tapi dalam situasi PPKM Darurat tidak bisa dilakukan.

"Kami Polri sangat memahami situasi ini,” imbuhnya.

Namun, dia menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan dengan situasi kekinian akibat penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi dan mengkhawatirkan. Dalam kondisi tersebut, Polri memegang asas salus populi supreme lex esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

"Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal yang dilakukan Polri berserta instansi lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA